Definisi RKPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja
Definisi RKPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja
Definisi RKPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja