TUGAS & FUNGSI
Sistem Layanan Pengaduan Whistleblowing System [ WBS ]
Tugas & Fungsi
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Daerah Kabupaten Bone Bolango mempunyai tugas membantu Kepala Daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, mempunyai fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah.
- Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup penelitian dan pengembangan daerah.
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Perpustakaan & Kearsipan mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bone Bolango;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bone Bolango;
- Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bone Bolango;
Menyusun Program dan Kegiatan Tahunan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan baik dari tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten, sebagai pelaksanaan rencana-rencana tersebut pada huruf a,b dan c. diatas, yang dibiayai APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, maupun yang dibiayai oleh Hibah dan atau Pinjaman Dalam/Luar Negeri; Melaksanakan koordinasi perencanaan diantara badan-badan lain, dinas-dinas, satuan organisasi lain di Lingkungan Pemerintah Daerah maupun tingkat Provinsi Gorontalo dan Pusat, instansi-instansi vertikal dan kecamatan;
- Melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah ( IPTEKDA ).
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan daerah dengan Perguruan Tinggi, LSM, dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya ;
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dibawah koordinasi Sekretaris Daerah
- Melaksanakan pemantauan persiapan dan perkembangan pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
- Melaksanakan evaluasi dan penilaian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah ;
- Melaksanakan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai petunjuk Kepala Daerah